It's About Helmet

Jumat, 03 Juli 2009 | | |


Helm adalah benda yang wajib digunakan oleh pengendara motor.Tugas helm melindungi organ yang vital yaitu kepala dari benturan ketika pengendara terjatuh.Namun,tidak semua helm mampu melindungi organ kepala.Helm-helm ini biasanya memiliki bahan yang tidak standar untuk digunakan sebagai bahan helm.Dalam posting kali ini saya akan menulis tentang standar helm dan tips memilih helm…………



Standar SNI Melalui Peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008, Pemerintah mewajibkan seluruh pengendara sepeda motor menggunakan helm yang telah lulus standarisasi nasional dan mendapatkan label SNI.Standar SNI yang dimaksud adalah berikut : kualifikasi helm yang memenuhi aturan SNI adalah helm terbuka (open face) dan tertutup (full face). helm terbuka memiliki konstruksi bagian yang menutup kepala sampai dengan bagian leher dan menutup depan kuping, sedangkan full face memiliki bentuk helm yang menutup kepala atas, bagian leher dan bagian mulut. helm yang standar harus memiliki tempurung, lapisan pelindung bagian dalam untuk menyerap energi benturan, pelindung muka, bantalan kenyamanan, lapisan pengaman, alat penahan, tali pemegang, penutup dagu, pet, penutup wajah bagian bawah, lubang ventilasi, lubang pendengaran, jaring helm, dan bidang dasar kepala. Dari spesifikasi diatas tadi kita tahu bagaimana ciri-ciri helm yang layak digunakan di Negara Indonesia.Helm yang bersertifikat SNI ini merupakan buatan tangan Indonesia sendiri,sehingga harganya murah (tidak sampai 200ribu).Namun ada beberapa pihak mergaukan,dengan harga yang murah apakah masyarakat mendapatkan keamanan yang terjamin??Helm Import
 Di Indonesia telah banyak beredar helm-helm import,mulai yang harganya kelas menengah sampai helm yang kelas tinggi.Beberapa helm kelas menengah diantaranya,KYT,MDS,INK, dll.Helm kelas ini sudah menerapkan standar Internasional DOT (Department Of Transportation) yang sudah diuji di Negara Amerika.Sehingga kualitas bahan helm ini sangat meyakinkan. Syarat-syarat konstruksi utama HELM yang telah masuk dalam standard DOT1) Outer shell atau Bagian Terluar.Outer shell biasanya terbuat dari fiberglass, molded plactic atau polycarbonate composite yang berguna untuk melindungi penetrasi ke kepala dari benda keras dan mengurangi impact energy akibat benturan2) Impact-Absorbing Liner/Padding atau Permukaan luar helmYang biasanya terbuat dari bahan impact-absoring polystyrene. Bagian ini yang berfungsi meredam atau mengurangi impact dari outer shell ke bagian kepala yang ditimbulkan pada saat benturan3) Comfort Linner atau bagian dalam helmBiasanya terbuat dari Soft Foam dan clotch layer yang akan bersentuhan langsung dengan bagian kepala.4) Retention System atau Tali PengikatTali pengikat ini akan menjaga Helm tetap menempel di kepala pada saat terjadinya benturan. Sehingga proteksi Helm dapat bekerjaBagian helm lain yang juga cukup penting adalah visor/ kaca pelindung yang berfungsi untuk memberikan proteksi terhadap mata dari penetrasi debu, pasir, kerikil, serangga. Untuk kelas tinggi beberapa merk yang terkenal yaitu,AGV,ARAI,SHOEI,HJC,KBC,dll.Helm-helm ini menerapkan standar SNELL.SNELL MEMORIAL FOUNDATION merupakan badan yang lembaga institusi standar independen yang tidak terikat pada regulasi Negara.Tetapi SNELL sendiri memiliki standar yang sangat tinggi,sehingga di ajang balap motor (Moto GP,WSBK) standar ini adalah hal yang wajib untuk pembalap.SNI vs SNELL/DOT Kembali lagi kepada Peraturan yang tadi bahwa pengendara harus menggunakan helm yang berlabel SNI.Artinya jika helm tersebut tidak ada label SNI tetapi hanya ada label SNELL atau DOT saja,maka helm tersebut terkena tilang!!!! Tetapi prakteknya polisi membiarkan helm-helm tersebut berkeliaran. Dari peraturan di atas,dapat disimpulkan bahwa standar SNI sangatlah dijunjung tinggi di Indonesia,faktanya helm yang berstandar SNI sangatlah menyedihkan.Contohnya helm standar(half face biru) Yamaha bonus dari pembelian motor,helm ini memang berlabel SNI tetapi ketika helm ini terjatuh dari ketinggian 1.5 meter helm ini pun langsung retak…Bayangkan kalau terjadi benturan keras ketika terjatuh,maka tak hanya helm saja yang pecah,kepala pun juga ikut pecah.Betapa menyedihkan standar helm SNI ini. Jadi,mengapa helm yang berstandar lebih tinggi dari SNI tidak boleh digunakan???Tips Memilih Helm1) Pilihlah helm yang telah berlabel stiker DOT, dimana maksudnya adalah Helm tersebut telah memenuhi Safety Test Standard yang dilakukan oleh suatu lembaga resmi untuk pengujian Helm.2) Jangan menggunakan HELM ”cetok” karena helm seperti ini tidak akan dapat melindungi kepala pada saat terjadi kecelakaan.3) Pilihlah kaca pelindung helm yang dapat melindungi mata serta dapat memberikan keleluasaan dalam pandangan.4) Pilihlah helm yang mempunyai kaca pelindung transparan (tidak berwarna hitam), karena sangat berbahaya bila digunakan pada saat malam hari.5) Pilihlah helm yang sesuai dengan ukuran kepala dan nyaman dipakai.6) Jangan menggunakan helm yang pernah terbentur, karena helm tersebut tidak memiliki perlindungan yang optimal.7) Masa waktu penggunaan HELM adalah 3 tahun sejak dikeluarkan oleh pabrik, untuk menghindari masa expires pada saat dikeluarkan oleh pabrik dan dipasarkan di toko gunakan helm selama 2 tahun.Cara Menguji Helm1. Memiliki ukuran proprosional - tidak terlalu besar atau sebaliknya2. Tidak kopong - Bila di ketuk bagian batoknya tidak berbunyi nyaring3. Tidak lentur - Helm di posisikan terbalik bila kedua sisinya ditekan tidak berubah bentuknya4. Memiliki ketebalan stirofom sekitar 1 cm dan terdapat lapisan busa setebal 1 cm pada bagian depan5. Jarak dari mulut pemakai dengan ujung helm sekitar 1-1.5 cm6. Kaca helm tidak terlalu tipis, ketebalannya sekitar 2-3 mm7. Terbuat dari bahan Plastik atau Karbon Kevlar8. Suara kendaraan lain terdengar jelas meski kaca helm tertutup9. Kaca helm tidak mudah mengembun maupun kemasukan angina10. Ketika ventilasi helm dibuka hembusan angin masuk melalui lubang ventilasi tersebut,jadi ventilasi udara bukan hanya hiasan helm semata. Untuk mengetahui harga helm bisa anda kunjungi http://www.tokohelm.comhttp://www.juraganhelm.com 

0 komentar: